Koma.id, Jakarta – Pasca kegiatan munaslub Kadin yang melengserkan Arsjad Rasjid dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketum yang baru, kini berbuntut panjang dan kian memanas.
Pasalnya, Staf Khusus Ketua Umum Kadin Indonesia Arif Rahman menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (18/9/2024) dengan melaporkan Umar Kei karena ada dugaan tindak pengeroyokkan saat upaya melakukan mediasi pembebasan Kantor Kadin di Lantai 3, Menara Kadin.
Merespons hal tsb, Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Arif Rahman selaku Staf Khusus Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam laporannya Arif Rahman menyebut aksi pengeroyokan dilakukan oleh seseorang berinisial UK.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengingatkan soal putusan MK terkait polemik kepemimpinan di Kadin.
Menurut Jimly di dalam kisruh di internal Kadin negara harus hadir bertanggung jawab, karena keberadaannya diatur lewat undang-undang yakni UU 1/1987 dan kepengurusannya disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres).











