Koma.id – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy bersama sejumlah fungsionaris PKB dijadwalkan mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (27/8/2024) siang, guna menyampaikan penolakan terhadap hasil Muktamar VI PKB.
“Pada dasarnya, kami ke Kemenkumham untuk mengantar tembusan surat saya kepada Majelis Tahkim PKB, semacam mahkamah partai,” ujar Lukman dikutip dari Antara.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Rencana Bentuk Pansus, Wasekjen PBNU: PKB Didirikan untuk Bangsa Bukan untuk Muhaimin
Lukman Edy dan fungsionaris PKB akan menyerahkan berkas penolakan tersebut ke kantor Kemenkumham di Jakarta pada Selasa (27/8/2024) siang, pukul 13.00 WIB.
Lukman menjelaskan surat tersebut berisi penolakan terhadap hasil Muktamar VI PKB yang digelar pada 24-25 Agustus di Bali. Lukman dan timnya akan memfokuskan diri pada pelaksanaan muktamar yang dijadwalkan berlangsung pada 2-3 September di Jakarta.
Sebelumnya, Muktamar VI PKB memutuskan untuk kembali menetapkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai ketua umum PKB. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno ke-4. Pada sidang pleno ke-4, 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB secara aklamasi mengusulkan Cak Imin untuk menjabat sebagai ketua umum PKB periode 2024-2029.
“Saya menerima permintaan sahabat-sahabat untuk kembali mengurus PKB pada periode 2024-2029,” ujar Cak Imin di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/8/2024).
Selain itu, Muktamar VI PKB juga menetapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai ketua dewan syura PKB untuk periode 2024-2029. Sementara itu, sejumlah kader PKB yang didukung oleh fungsionaris DPP PKB tengah merencanakan pelaksanaan muktamar pada 2-3 September 2024 di Jakarta.












