Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, melontarkan kritik keras terhadap cara pandang aparat penegak hukum dalam menilai kerja di sektor ekonomi kreatif. Kritik tersebut muncul menyusul kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Cak Imin menilai, pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus tersebut berpotensi keliru dan tidak memahami karakter dasar industri kreatif. Ia menyoroti penilaian terhadap aspek ide, gagasan, proses editing, hingga dubbing yang dianggap tidak memiliki nilai, bahkan dihargai Rp0.
“Kalau ide, kreativitas, proses editing, sampai dubbing dianggap tidak ada nilainya, ini cara pandang yang sangat keliru dan berbahaya bagi masa depan ekonomi kreatif kita,” tegas Cak Imin, dikutip Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, dalam industri kreatif, nilai utama justru terletak pada proses yang tidak kasat mata dan tidak bisa diukur dengan pendekatan konvensional. Mulai dari riset, eksplorasi ide, hingga produksi dan eksekusi merupakan satu kesatuan yang menghasilkan nilai ekonomi.
“Industri kreatif itu bertumpu pada proses panjang (riset), eksplorasi, trial and error, sampai eksekusi. Tidak bisa disederhanakan hanya pada output fisik semata,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa jika pola pikir seperti ini terus digunakan dalam penegakan hukum, maka dampaknya tidak hanya berhenti pada satu kasus, tetapi bisa merusak ekosistem ekonomi kreatif secara luas. Para pelaku kreatif, khususnya anak muda, berpotensi kehilangan ruang untuk berkembang karena takut dikriminalisasi.
“Kalau ini dibiarkan, anak-anak muda yang ingin berkarya bisa takut. Ini bisa mematikan kreativitas dan merusak regenerasi di sektor ekonomi kreatif,” kata dia.
Lebih jauh, Cak Imin juga menyinggung dampak sistemik terhadap dunia pendidikan. Ia menilai, pendekatan yang tidak menghargai proses kreatif akan bertentangan dengan semangat pengembangan inovasi yang selama ini didorong di berbagai institusi pendidikan.
“Dunia pendidikan kita mendorong inovasi dan kreativitas, tapi kalau di lapangan justru dikriminalisasi, ini kontradiktif dan harus segera diluruskan,” tambahnya.
Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum memiliki perspektif yang lebih komprehensif dalam melihat kerja-kerja kreatif, termasuk melibatkan ahli atau praktisi industri dalam proses penilaian.
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu sendiri menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja ekonomi kreatif. Penilaian terhadap komponen kerja kreatif yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomi memicu perdebatan luas, terutama di kalangan pelaku industri kreatif.
Cak Imin menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.













