Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pengamat : Ada Nuansa Politis Kuat Dibalik Putusan MK

Views
×

Pengamat : Ada Nuansa Politis Kuat Dibalik Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Pengamat : Ada Nuansa Politis Kuat Dibalik Putusan MK

Koma.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai ada unsur politis di balik pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

“Ada nuansa politis yang kuat di balik putusan MK,” kata Ubaidillah.

Silakan gulirkan ke bawah

MK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

“Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka,” tutup Ubaidillah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.