Koma.id, Jakarta – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang menaikkan status penyidikan 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk yang diduga melibatkan pihak asing. KMI menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam penegakan hukum lingkungan yang selama ini sering berhenti di pelaku lapangan.
Kapolri mengungkapkan bahwa dari 98 laporan polisi yang naik ke tahap penyidikan, penyidik tengah memilah entitas bisnis yang terindikasi Penanaman Modal Asing (PMA). “Ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini masih dalam proses penyidikan, sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan,” ujar Suyudi usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (19/10/2026) .
Penyidik Bareskrim Polri disebut akan segera menetapkan tersangka, baik dari kalangan pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab. Langkah ini untuk memastikan pertanggungjawaban pidana tidak hanya menyasar korporasi di atas kertas, tetapi hingga ke aktor intelektual di baliknya .
KMI menyoroti bahwa isu keterlibatan asing ini sejalan dengan temuan organisasi lingkungan yang menyebut 52 perusahaan terafiliasi modal Malaysia dan Singapura terkait karhutla . Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, bahkan mendesak Presiden Prabowo membuka data tersebut agar tidak menjadi bola panas di ruang publik . KMI menilai keterbukaan data adalah kunci agar pengusutan tidak berhenti di tengah jalan.
Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi asing adalah ujian kedaulatan. “Selama ini, karhutla sering dikaitkan dengan petani kecil yang membuka lahan. Padahal, di balik asap yang menyesakkan, ada korporasi besar yang menikmati keuntungan. Jika benar ada pihak asing yang mendanai, maka ini bukan sekadar kejahatan lingkungan, tetapi juga persoalan kedaulatan bangsa,” ujar Edi kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
PDIP Sebut Gibran Jadi Beban 2 Tahun Prabowo
KMI juga mengapresiasi pernyataan Lemkapi yang mendesak sanksi tegas bagi korporasi asing yang terbukti bersalah. Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku tanpa memandang asal perusahaan . “Kita minta agar semua pihak korporasi yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas dan hukuman berat, termasuk pimpinan korporasi asing yang ada di Indonesia,” ujarnya .
Edi Homaidi menambahkan bahwa KMI akan terus mengawal proses ini. Menurutnya, 98 kasus yang naik sidik adalah angka yang signifikan, tetapi publik menunggu apakah angka itu berujung pada penetapan tersangka dan vonis yang memberi efek jera. “Kami tidak ingin penyidikan ini berhenti sebagai daftar panjang tanpa ujung. KMI mendukung Polri, tetapi kami juga akan mengawal agar tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
KMI berharap Presiden Prabowo, Kapolri, dan seluruh pemangku kepentingan menjaga momentum ini. Karhutla adalah bencana tahunan yang merugikan kesehatan, ekonomi, dan martabat bangsa di mata internasional. Jika korporasi asing terbukti terlibat, hukum harus ditegakkan tanpa ragu.














