Koma.id– Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nampaknya harus mengubur mimpinya untuk bertarung di Pilkada 2024. Hal ini buntut dari Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja meluncurkan putusan yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan.
Keputusan tersebut diatur dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang awalnya diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi. Dalam putusan ini, MK menolak memasukkan ketentuan rinci ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang diajukan oleh para pemohon.
Dampak dari keputusan ini, sayangnya, langsung dirasakan, Kaesang akan menghadapi kendala serius karena saat penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang, usianya belum genap 30 tahun. Syarat usia yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan terbaru MK membuat ambisi Kaesang untuk bertarung dalam Pilkada 2024 terpaksa ditunda. Ini adalah pukulan telak bagi Kaesang dan PSI, yang telah mempersiapkan segalanya untuk meluncurkan figur muda ini ke pentas politik yang lebih tinggi.







