Koma.id– Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto pada Selasa (23/7/2024) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut, dengan fokus pada pasal-pasal yang menyangkut yurisdiksi kepolisian. Benny Mamoto menekankan perlunya mempertimbangkan praktik terbaik dan pengalaman penanganan kasus dalam penyusunan pasal-pasal RUU Polri untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam pelaksanaan hukum.
Di sisi lain, kritik tajam datang dari Pakar Hukum Tata Negara Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti. Dalam pandangannya, RUU Polri berpotensi membahayakan demokrasi di Indonesia jika disahkan.
Bivitri mengingatkan bahwa sejarah sering menunjukkan bahwa TNI dan Polri telah digunakan sebagai alat politik, yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi. Menurutnya, kekuatan politik yang dimiliki oleh kepolisian dan TNI dapat dimanfaatkan untuk melawan nilai-nilai demokrasi, yang membuat pengawasan ketat terhadap RUU ini menjadi sangat penting.
Kedua pandangan tersebut menggambarkan ketegangan antara kebutuhan reformasi kepolisian dan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan, menandai perdebatan yang semakin intens mengenai masa depan RUU Polri.







