Koma.id– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan keberatan terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan masa Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 190 tahun. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menilai kebijakan tersebut terlalu lama dan tidak adil bagi rakyat.
Mardani membandingkan kebijakan ini dengan negara lain, seperti Tiongkok yang hanya memberikan HGU selama 99 tahun.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
“Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk,” kata Mardani, Minggu (14/7/2024).
Ia juga menyentil kebijakan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memperjualbelikan IKN Nusantara.
“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale,” ungkap dia.
Ia menambahkan, aturan tentang penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Mardani mengingatkan bahwa prinsip hak menguasai negara terhadap bumi, air, dan ruang angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ujar dia.













