Koma.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap temuan mengenai jutaan hektare kebun kelapa sawit yang tidak membayar pajak akibat persoalan legalitas lahan yang belum tuntas.
Temuan tersebut disampaikan Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi. Dalam paparannya, Uli menyebut sekitar 9 juta hektare kebun sawit di Indonesia tidak membayar pajak sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kondisi ini, menurut Walhi, terutama disebabkan oleh ketiadaan dokumen legal utama, khususnya Hak Guna Usaha (HGU).
Mayoritas Sawit Bermasalah Legalitas
Uli menjelaskan, kebun sawit yang beroperasi tanpa HGU tetap menjalankan aktivitas produksi selama bertahun-tahun, namun tidak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan dan perpajakan negara. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dalam jumlah besar.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
“Mayoritas kebun sawit ini tidak memiliki HGU, tetapi tetap beroperasi dan menghasilkan keuntungan,” ujar Uli dalam sebuah podcast.
Walhi mencatat, hingga periode 2024–2025, terdapat 537 perusahaan sawit yang sedang diproses untuk memperoleh HGU. Sebagian besar perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi jauh sebelum izin resmi diterbitkan.
Contoh Kasus di Morowali Utara dan Bengkulu Selatan
Walhi juga menyoroti sejumlah kasus konkret di daerah. Salah satunya adalah PT ANA di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang disebut telah beroperasi selama belasan tahun tanpa mengantongi HGU. Aktivitas perusahaan tersebut dilaporkan memicu konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat setempat.
Kasus serupa terjadi pada PT ABS di Bengkulu Selatan, yang membuka lahan perkebunan sejak 2016, namun baru mendapatkan HGU pada 2025. Selama periode tersebut, perusahaan disebut tetap menjalankan usaha tanpa legalitas penuh.
Menurut Walhi, konflik di wilayah-wilayah tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga memicu kekerasan terhadap warga, penguasaan tanah masyarakat, serta hilangnya sumber penghidupan.
Soroti Tata Kelola Sawit
Walhi menilai persoalan ini mencerminkan buruknya tata kelola industri kelapa sawit nasional, di mana pembiaran terhadap kebun ilegal berdampak langsung pada kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat.
Melalui paparan ini, Walhi mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban menyeluruh, termasuk audit legalitas kebun sawit, penegakan hukum terhadap perusahaan bermasalah, serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.












