Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Setelah Putusan MK, IKN Terancam Ditinggal Investor

Views
×

Setelah Putusan MK, IKN Terancam Ditinggal Investor

Sebarkan artikel ini
Setelah Putusan MK, IKN Terancam Ditinggal Investor
Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto/Istimewa)

Koma.id Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya diatur pada era pemerintahan Joko Widodo. Putusan itu memunculkan kekhawatiran baru terkait minat investor untuk melanjutkan keterlibatannya dalam pembangunan IKN.

Pembatalan tersebut menimbulkan prediksi bahwa sejumlah investor akan meninjau ulang atau bahkan mundur dari rencana investasi di IKN. Proyek yang membutuhkan dana sekitar Rp466 triliun itu dikhawatirkan menghadapi risiko keterlambatan atau potensi mangkrak jika arus investasi menurun.

Silakan gulirkan ke bawah

Menanggapi putusan MK, Juru Bicara Otorita IKN (OIKN) Troy Pantouw menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi sepenuhnya keputusan tersebut. Ia memastikan OIKN akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta lembaga terkait untuk menyesuaikan aturan teknis di lapangan.

“Kami menghormati dan menaati putusan MK. Selanjutnya, OIKN akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait untuk penyelarasan aturan teknis,” ujar Troy.

Troy menambahkan bahwa proses pembangunan tetap berjalan. OIKN bersama kementerian, lembaga, dan sektor usaha terus menyelesaikan sarana serta prasarana prioritas, termasuk ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.