Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya diatur pada era pemerintahan Joko Widodo. Putusan itu memunculkan kekhawatiran baru terkait minat investor untuk melanjutkan keterlibatannya dalam pembangunan IKN.
Pembatalan tersebut menimbulkan prediksi bahwa sejumlah investor akan meninjau ulang atau bahkan mundur dari rencana investasi di IKN. Proyek yang membutuhkan dana sekitar Rp466 triliun itu dikhawatirkan menghadapi risiko keterlambatan atau potensi mangkrak jika arus investasi menurun.
Menanggapi putusan MK, Juru Bicara Otorita IKN (OIKN) Troy Pantouw menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi sepenuhnya keputusan tersebut. Ia memastikan OIKN akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta lembaga terkait untuk menyesuaikan aturan teknis di lapangan.
“Kami menghormati dan menaati putusan MK. Selanjutnya, OIKN akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait untuk penyelarasan aturan teknis,” ujar Troy.
Troy menambahkan bahwa proses pembangunan tetap berjalan. OIKN bersama kementerian, lembaga, dan sektor usaha terus menyelesaikan sarana serta prasarana prioritas, termasuk ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028.












