Koma.id– Presiden Joko Widodo diyakini akan menjadi salah satu anggota Dewan Penasihat Agung (DPA) untuk Presiden terpilih Prabowo Subianto, jika rencana revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui. Pasalnya pengalaman Jokowi sebagai wali kota, gubernur, dan presiden akan sangat berharga dalam memberikan nasihat dan saran kepada Prabowo.
“Saya berdoa. Saya yakin. Saya harapkan Pak Jokowi jadi anggota dewan pertimbangan agung ke depan. Beliau punya pengalaman sebagai wali kota, gubernur, dan presiden,” kata Maruarar Sirait.
Revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden telah disetujui oleh Badan Legislasi (Balleg) DPR. Revisi ini akan mengubah status Wantimpres menjadi lembaga negara yang sejajar dengan presiden. Menurut Pasal 9 dari draf revisi tersebut, anggota DPA akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden melalui keputusan presiden (keppres).
Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mendukung usulan ini, menyatakan bahwa DPA dapat berfungsi sebagai bentuk formal dari “presidential club” yang diinisiasi oleh Prabowo. Namun, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa aspek kelembagaan masih dalam proses kajian.
Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, mengkritik rencana pembangkitan kembali DPA sebagai lembaga yang sejajar dengan presiden, menyebutnya sebagai langkah mundur ke era Orde Baru. Menurutnya, setelah amandemen 1999-2002, Wantimpres seharusnya tidak setinggi lembaga independen lainnya karena fungsinya hanya memberikan saran.







