Koma.id – Hanya satu pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta dari jalur independen atau perseorangan, yang menyerahkan syarat dukungan hingga hari terakhir, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Sudirman Said yang sebelumnya dikabarkan mau nyalon, juga batal.
āSatu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan syarat duĀkungan yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,ā beber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari dalam keteranganĀnya, Senin (13/5/2024). Astri mengatakan, pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen. Sisanya, paĀsangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik.
āKami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan tersebut,ā katanya.
Bakom Nilai Penguasaan Bahasa Prancis Buka Peluang SDM Indonesia di Kancah InternasionalĀ Ā
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menambahkan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.
Dia menambahkan, berdasarĀkan Surat Dinas KPU Pusat, penyerahan dukungan bakal paĀsangan calon yang terdiri dari suĀrat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan idenĀtitas pendukung (Model PERĀNYATAAN.IDENTITAS.PENĀDUKUNG.KW).
Dokumen tersebut, kata Dody, dalam bentuk digital atau soft copy yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian, lanjut dia, ada juga dokumen fisik atau hard copy dan/atau dokumen digital atau soft copy tetapi tidak melalui Silon.
āKami hanya menghitung jumlah saja. Benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi, penerimaan ini hanya menerima saja,ā kata Dody dalam keteĀrangannya, Senin (13/5/2024).
KPU Jakarta, kata Dody, akan mengeluarkan berita acara peneriĀmaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan. Yaitu, sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024.
ļæ¼
āBahwa, bakal calon indepenĀden harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih,ā jelasnya.
āTapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kemĀbalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon,ā sambung Dody.
Dody mengatakan, bagi yang tidak lolos mendaftar di jalur perseorangan, paslon dipersiĀlakan mendaftar melalui jalur partai politik (parpol). Hanya saja, kata dia, alur dan ketentuan pencalonan kepala daerah meĀlalui jalur parpol berbeda dengan perseorangan.
āUntuk dukungan parpol 20 persen kursi (DPRD),ā sebut dia.
Dody mengatakan, ada empat bakal calon independen atau perseorangan yang tidak menyeĀrahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Yaitu, Noer FajrianĀsyah dan Sudirman Said.
āNoer Fajriansyah belum mengajukan akses Silon. SeĀdangkan Sudirman Said sudah meminta akses Silon,ā jelasnya.
Selain itu, lanjut Dody, ada politikus Poempida HidayatulĀlah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyeĀrahkan syarat dukungan. Dan terakhir, John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas.
āJuga (John Muhammad) belum menyerahkan syarat duĀkungan,ā kata Dody.












