Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pendaftaran Cagub Jakarta Independen Ditutup, Sudirman Batal Maju

Views
×

Pendaftaran Cagub Jakarta Independen Ditutup, Sudirman Batal Maju

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Cagub Jakarta Independen Ditutup, Sudirman Batal Maju

Koma.id – Hanya satu pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta dari jalur independen atau perseorangan, yang menyerahkan syarat dukungan hingga hari terakhir, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Sudirman Said yang sebelumnya dikabarkan mau nyalon, juga batal.

ā€œSatu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan syarat duĀ­kungan yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,ā€ beber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari dalam keteranganĀ­nya, Senin (13/5/2024). Astri mengatakan, pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen. Sisanya, paĀ­sangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik.

Silakan gulirkan ke bawah

ā€œKami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan tersebut,ā€ katanya.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menambahkan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

Dia menambahkan, berdasarĀ­kan Surat Dinas KPU Pusat, penyerahan dukungan bakal paĀ­sangan calon yang terdiri dari suĀ­rat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan idenĀ­titas pendukung (Model PERĀ­NYATAAN.IDENTITAS.PENĀ­DUKUNG.KW).

Dokumen tersebut, kata Dody, dalam bentuk digital atau soft copy yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian, lanjut dia, ada juga dokumen fisik atau hard copy dan/atau dokumen digital atau soft copy tetapi tidak melalui Silon.

ā€œKami hanya menghitung jumlah saja. Benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi, penerimaan ini hanya menerima saja,ā€ kata Dody dalam keteĀ­rangannya, Senin (13/5/2024).

KPU Jakarta, kata Dody, akan mengeluarkan berita acara peneriĀ­maan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan. Yaitu, sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024.

ļæ¼
ā€œBahwa, bakal calon indepenĀ­den harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih,ā€ jelasnya.

ā€œTapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kemĀ­balikan kembali syarat ini kepada pasangan calon,ā€ sambung Dody.

Dody mengatakan, bagi yang tidak lolos mendaftar di jalur perseorangan, paslon dipersiĀ­lakan mendaftar melalui jalur partai politik (parpol). Hanya saja, kata dia, alur dan ketentuan pencalonan kepala daerah meĀ­lalui jalur parpol berbeda dengan perseorangan.

ā€œUntuk dukungan parpol 20 persen kursi (DPRD),ā€ sebut dia.

Dody mengatakan, ada empat bakal calon independen atau perseorangan yang tidak menyeĀ­rahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Yaitu, Noer FajrianĀ­syah dan Sudirman Said.

ā€œNoer Fajriansyah belum mengajukan akses Silon. SeĀ­dangkan Sudirman Said sudah meminta akses Silon,ā€ jelasnya.

Selain itu, lanjut Dody, ada politikus Poempida HidayatulĀ­lah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyeĀ­rahkan syarat dukungan. Dan terakhir, John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas.

ā€œJuga (John Muhammad) belum menyerahkan syarat duĀ­kungan,ā€ kata Dody.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.