Koma.id – Hanya satu pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta dari jalur independen atau perseorangan, yang menyerahkan syarat dukungan hingga hari terakhir, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Sudirman Said yang sebelumnya dikabarkan mau nyalon, juga batal.
“Satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan syarat dukungan yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” beber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari dalam keterangannya, Senin (13/5/2024). Astri mengatakan, pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen. Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik.
“Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan tersebut,” katanya.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menambahkan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.
Dia menambahkan, berdasarkan Surat Dinas KPU Pusat, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KW).
Dokumen tersebut, kata Dody, dalam bentuk digital atau soft copy yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian, lanjut dia, ada juga dokumen fisik atau hard copy dan/atau dokumen digital atau soft copy tetapi tidak melalui Silon.
“Kami hanya menghitung jumlah saja. Benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi, penerimaan ini hanya menerima saja,” kata Dody dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
KPU Jakarta, kata Dody, akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan. Yaitu, sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024.

“Bahwa, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih,” jelasnya.
“Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon,” sambung Dody.
Dody mengatakan, bagi yang tidak lolos mendaftar di jalur perseorangan, paslon dipersilakan mendaftar melalui jalur partai politik (parpol). Hanya saja, kata dia, alur dan ketentuan pencalonan kepala daerah melalui jalur parpol berbeda dengan perseorangan.
“Untuk dukungan parpol 20 persen kursi (DPRD),” sebut dia.
Dody mengatakan, ada empat bakal calon independen atau perseorangan yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Yaitu, Noer Fajriansyah dan Sudirman Said.
“Noer Fajriansyah belum mengajukan akses Silon. Sedangkan Sudirman Said sudah meminta akses Silon,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Dody, ada politikus Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan. Dan terakhir, John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas.
“Juga (John Muhammad) belum menyerahkan syarat dukungan,” kata Dody.