Koma.id– Praktik militer yang kian masif memasuki ruang sipil dinilai mengkhianati semangat Reformasi 1998 dan berpotensi merusak konsolidasi demokrasi Indonesia. Demikian kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”.
Ray menegaskan bahwa salah satu capaian fundamental Reformasi 1998 adalah mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada fungsi profesionalnya sebagai institusi pertahanan negara. Istilah “kembali ke barak”, menurutnya, bukan sekadar jargon politik, melainkan simbol komitmen agar TNI tidak lagi terjebak dalam aktivitas sosial-politik sipil.
“Kembali ke barak itu istilah untuk menunjukkan pentingnya TNI berkiprah sebagai tentara profesional. Barak identik dengan fungsi utama TNI,” ujar Ray dikutip.
Ia menguraikan bahwa tonggak reformasi sektor keamanan dimulai pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri melalui pemisahan TNI dan Polri lewat Ketetapan MPR. Langkah historis ini untuk pertama kalinya memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan sipil, mengakhiri praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru yang menempatkan Polri sebagai angkatan keempat.
“Melalui Tap MPR, TNI ditempatkan di ranah pertahanan, sementara keamanan diserahkan kepada kepolisian sebagai institusi sipil,” tandas Ray.
Selama kurang lebih 25 tahun pascareformasi, Ray menilai reformasi sektor keamanan berjalan cukup efektif. Ia mencontohkan Undang-Undang TNI sebelum revisi 2025 yang membatasi pelibatan TNI di institusi sipil hanya melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam kondisi khusus seperti penanganan terorisme, narkotika, atau bencana besar. Dampak positifnya, kepercayaan publik terhadap TNI meroket.
“Pada 2022, tingkat kepercayaan publik kepada TNI mencapai sekitar 98%. Itu efek dari reformasi institusi TNI yang fokus pada pertahanan,” katanya.
Namun, Ray menilai situasi berubah setelah revisi UU TNI pada 2025 yang memperluas tafsir OMSP. Dia mengatakan revisi tersebut membuka ruang semakin luas bagi keterlibatan TNI dalam urusan sipil yang sebelumnya bukan domain utama militer.
Namun, situasi berubah pasca-revisi UU TNI pada 2025 yang memperluas tafsir OMSP. Ray mengkritik ketentuan baru tersebut karena membuka celah bagi TNI untuk masuk ke berbagai domain sipil yang sebelumnya bukan ranah utama militer. Jadi, ekspansi peran ini berpotensi mengikis profesionalisme TNI yang telah dibangun sejak 1998.
“Sekarang TNI bisa masuk ke mana-mana. Mengurus begal, pangan, jagung, food estate, pertanian, dan berbagai ruang sipil lainnya,” beber dia.







