Koma.id – Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan itu akan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri. “Kamis (Firli diperiksa di Bareskrim,” kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Ini merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka karena sebelumnya telah diperiksa pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Sejumlah barang bukti disita, seperti dua mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta turut disita.
Lalu, satu dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.













