Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
KeamananNasional

Cegah Konflik Kepentingan, Pengesahan Revisi UU MK Ditunda DPR

Views
×

Cegah Konflik Kepentingan, Pengesahan Revisi UU MK Ditunda DPR

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia memutuskan untuk menunda pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil pada Senin (4/12/2023) guna menghindari timbulnya polemik yang tidak diinginkan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan untuk menunda pengesahan UU MK tersebut diambil setelah mendapatkan kesepakatan dari berbagai fraksi yang telah menyetujuinya sehari sebelumnya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tidak mau ada polemik-polemik yang tidak perlu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (4/12/2023).

Pengajuan penundaan juga disampaikan oleh pemerintah, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dasco menegaskan bahwa surat yang diajukan oleh pemerintah tidak bertujuan untuk menghentikan pembahasan UU MK, melainkan memberikan beberapa usulan perubahan.

“Benar surat (penundaan revisi UU MK) dari Menko Polhukam ke DPR,” ungkap dia.

Dasco menegaskan surat yang diajukan pemerintah bukan menghentikan pembahasan. Pemerintah mengajukan sejumlah ketentuan baru dalam surat tersebut.

“Tetapi bukan untuk menghentikan revisi UU MK, tapi memberikan beberapa usulan,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud MD telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menunda pengesahan revisi UU MK. Alasannya, pembahasan di tingkat satu dinilai belum selesai. Mahfud MD menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah sebelum revisi UU MK dibawa ke tahap selanjutnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.