Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Musni Umar Kampanyekan Anies-Imin Pakai Anak-anak, Ada Potensi Pidana Pemilu

Views
×

Musni Umar Kampanyekan Anies-Imin Pakai Anak-anak, Ada Potensi Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Musni Umar
Dugaan bentuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan Musni Umar saat kampanyekan Anies-Imin di Pilpres 2024.

KOMA.IDBekas rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Prof Musni Umar menyebut bahwa anak-anak di Kebon Sirih sudah mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Anak-anak di Kebon Sirih dukung AMIN,” tulis unggahan Twitter pribadinya, @musniumar, Kamis (30/11).

Silakan gulirkan ke bawah

Sontak, postingan relawan dan simpatisan Anies-Imin tersebut mendapatkan banyak reaksi negatif dari netizen. Mereka menyebut bahwa anak-anak tidak seharusnya menjadi obyek kampanye politik, sebab mereka bukan termasuk pemilik hak suara.

https://twitter.com/musniumar/status/1730241939381862746

“Pak Musni… Jgn bikin Blunder seh buat pendukung Amin. Baca aturan kampanye soal usia…,” tulis pemilik akun Twitter/X @BangPino__.

Di sisi lain, ada juga yang menyinggung soal usia tua Musni Umar yang justru tidak dewasa dalam berpolitik.

“Makin tua makin ngawur postingannya, katanya dosen, masak aturan kampanye gak tau,” tulis @CakKhum.

Kemudian, ada juga netizen pemilik akun @kepinginpinter juga menyinggung apa yang dilakukan Musni Umar, karena merupakan bagian dari perilaku eksploitasi anak untuk kepentingan politik praktis.

“nak kecil emang boleh dieksploitasii buat kampanye?,” tulisnya.

Sekadar diketahui, bahwa masa kampanye sudah ditetapkan dan berlaku sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan di masa tahapan kampanye yang ditetapkan KPU wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Di mana di dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan larangan tentang pelibatan warga negara yang bukan merupakan pemilih untuk ikut berkampanye.

Bunyi Pasal 280 Ayat (2) huruf k ;
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih..

Bahkan di dalam Pasal 280 ayat (4) juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ayat (2) bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

Bunyi Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu ;
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huuf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.