Koma.id – Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku bentrok ormas di Bitung.
Para pelaku, yang semuanya warga Kota Bitung, berasal dari dua tempat kejadian perkara, yaitu Kelurahan Sari Kelapa dan Jalan Sudirman Kota Bitung.
Bareskrim Polri Sebut Kasus Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, 11 Polda Sudah Miliki Direktorat PPA dan PPO
“TKP pertama di Sari Kelapa tersangka berinisial RP dan HP, dan TKP kedua di Jalan Sudirman masing-masing berinisial GK, FL, BI, MP, dan RA,” katanya.
Dalam rilis resmi, polisi mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk bendera, senjata tajam, panah wayer, kembang api, balok kayu, baju pelaku, batu, dan lainnya.
Irjen Pol Setyo Budiyanto menjamin keamanan dan kondusifitas di Kota Bitung saat ini, sambil mengimbau untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Polisi menetapkan pasal 170 KUHP dan 338 KUHP (penganiayaan dan pembunuhan, red) kepada para pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(gnr)












