Koma.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari Beritaasatu.com, berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman baru didaftarkan hari ini, Jumat (24/11/2023).
Gugatan Anwar teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Namun belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar tersebut.
Sementara itu, hakim MK Enny Nurbaningsih mengaku baru mengetahui gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo tersebut. Menurut Enny, gugatan tersebut akan di bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH pada Senin (27/11/2023) mendatang.
“Saya baru tahu juga soal ini sehingga harus saya sampaikan terlebih dulu dalam RPH hari Senin untuk tindak lanjutnya. Mohon ditunggu,” kata Enny kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK karena adanya kejanggalan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Surat tersebut dibenarkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan menyebutkan suratnya tertanggal 15 November 2023.
“Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” ujar Enny Nurbaningsih saat dihubungi wartawan Rabu (22/11/2023).
Enny mengaku pihaknya sudah menjawab surat keberatan Anwar Usman berdasarkan hasil rapat RPH.
“Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman,” pungkas Enny.












