Koma.id– Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, KPK tidak akan melanggar koridor hukum terhadap proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap 12 Oktober 2023mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Ada syarat-syaratnya juga di dalam hukum acara pidana. Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang kemudian KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada,” ujar Ali
Ali menambahkan, setiap proses penegakan hukum terhadap perkara Yasin Limpo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan telah mengikuti koridor hukum yang berlaku.
“Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 12 Oktober 2023, tepat pukul 19.16 WIB, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mendarat di Gedung KPK Jakarta Selatan dengan penampilan yang tak biasa, yakni tangan terborgol.
Dikawal ketat tampak langkah-langkah mantan menteri ini ketika memasuki Gedung KPK, mengenakan topi dan masker. Politikus dari Partai NasDem itu dikawal oleh pasukan keamanan KPK menaiki tangga Gedung KPK tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media di Gedung KPK.






