Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia kembali berada di bawah sorotan tajam beberapa kelompok, termasuk International Non Governmental Organization Forum on Indonesian Development (INFID).
INFID baru-baru ini mengeluarkan kritik tajam terhadap KPU, menduga bahwa lembaga penyelenggara pemilihan ini telah terpengaruh oleh partai politik (parpol) dalam mengambil keputusan terkait revisi Peraturan KPU (PKPU), yang seharusnya sejalan dengan putusan Mahkamah Agung.
“KPU kurang mandiri karena mungkin diatur oleh parpol dan DPR,” ujar Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman, Minggu (8/10/2023).
Arifki Anggap Wajar PKB Gelisah, Politik Dua Kaki PDIP Bisa Gerus Posisi Tawar Partai Koalisi
Menurut INFID, dalam konteks pemilihan umum 2024, PKPU seharusnya memastikan bahwa proporsi satu dari tiga calon legislatif (caleg) adalah perempuan, serta keterwakilan perempuan di parlemen setidaknya sebesar 30 persen. Namun, hingga saat ini, revisi PKPU tersebut belum dilakukan oleh KPU, yang menyebabkan ketidakpuasan dari berbagai pihak yang peduli terhadap representasi gender dalam politik.
“Ketika dilakukan konlultasi untuk undang-undang yang sudah menyebut sangat jelas, itu boleh dipertanyakan,” ucapnya.







