Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak lima permohonan uji formil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh gabungan kelompok buruh. Penolakan itu dibacakan saat sudang agenda putusan di Gedung MK, Senin (2/10/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Putusan tersebut berkaitan dengan 4 permohonan uji formil soal Perpu Ciptaker yakni Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023. Kedua, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023. Ketiga, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023. Keempat, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023. Kemudian, 1 permohonan uji materil dan formil Perpu Ciptaker nomor perkara 40/PUU-XXI/2023.
Pihak MK menolak semua permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Namun demikian, masih ada harapan bagi buruh untuk melanjutkan permohonan uji materil.
Sebab, hakim menjatuhkan putusan provisi agar permohonan uji materil terhadap UU Cipta Kerja tetap dilanjutkan. Itu merupakan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023.
Sementara, Hakim MK Daniel Yusmic Foekh menyatakan, mahkamah mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo, para pemohon menggabungkan permohonan pengujian formil dan materil.
“Sementara itu, Mahkamah telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materil, serta menunda pemeriksaan pengujian materil,” kata Daniel.
Keputusan itu tercantum dalam Ketetapan Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 39/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materil, Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materil.
“Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materil akan segera dilanjutkan,” kata Daniel.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Namun, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Keempat orang hakim MK itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.
Namun MK belum mengumumkan kapan sidang uji materil akan digelar. Memang ada dua jenis pengujian dalam praktik MK, yaitu uji materil dan uji formil. Dalam uji materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang.
Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal. Sedangkan uji formil terkait proses pembentukan undang-undang













