Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tok! Kongres Advokat Indonesia (KAI) Putuskan Nonaktifkan Denny Indrayana

Views
×

Tok! Kongres Advokat Indonesia (KAI) Putuskan Nonaktifkan Denny Indrayana

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana
Denny Indrayana

Koma.id Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menonaktifkan Denny Indrayana dari jabatan Wakil Presiden DPP KAI untuk masa bakti 2019-2024.

Penonaktifan dilakukan setelah DPP KAI menerima pengaduan dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat pada tanggal 13 Juli 2023.

Silakan gulirkan ke bawah

“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden DPP KAI Adv. Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Kamis (20/7/2023).

Tjoetjoe menegaskan, penonaktifan terhadap Denny Indrayana dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut.

Hal ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan pembelaan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan atau conflict of interest, mandiri, adil, jujur dan objektif.

Selain itu, atas pengaduan dari Hakim MK, DPP KAI mewakili Organisasi Advokat KAI telah mengambil langkah dan tindakan beberapa langkah dan tindakan. Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 4 Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, DPP KAI alan meneruskan pengaduan ini kepada Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia dimana Denny Indrayana selama ini terdaftar.

Kedua, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan pengaduan tersebut. DPP KAI juga secara resmi memberitahukan adanya pengaduan dari Mahkamah Konstitusi berserta dengan foto kopi surat pengaduan tersebut kepada Denny Indrayana sebagai pihak teradu.

Pemberitahuan ini dilakukan selambat- lambatnya tidak lewat dari 14 hari setelah surat MK diterima DPP KAI. “Sehingga selanjutnya akan berlangsung proses pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019,” kata Tjoetjoe.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.