Gulir ke bawah!
Nasional

Almas Tsaqibbirru Putra Boyamin Saiman Gugat Denny Indrayana Rp 500 M

5536
×

Almas Tsaqibbirru Putra Boyamin Saiman Gugat Denny Indrayana Rp 500 M

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Pemohon perkara uji materi nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menggugat Denny Indrayana untuk membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum.

Diketahui, Almas mendaftarkan gugatan itu pada Senin, 29 Januari 2024. Gugatan tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Sidang pertama perkara perdata nomor: 4/Pdt.G/2024 PN Bjb itu akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 09.00 WITA.

Silakan gulirkan ke bawah

“Hari ini saya mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024. Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” ujar Denny Indrayana lewat siaran pers, Kamis (1/2) malam.

Dalam permohonannya, Almas mempermasalahkan ucapan Denny dalam beberapa kesempatan mengenai putusan syarat usia capres-cawapres di MK. Di antaranya Denny sempat menyatakan putusan MK nomor: 90/PUU-XXI/2023 ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisasi.

Selain itu, Almas keberatan dengan penilaian Denny yang menyebut dirinya dan ayahnya mempunyai kedekatan dengan Presiden Joko Widodo, ayah dari Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dengan putusan MK dimaksud.

Almas merasa dirugikan atas penilaian Denny tersebut dan meminta ganti rugi.

“Tergugat [Denny Indrayana] tidak pernah mampu membuktikan, menyertakan dengan data, fakta, ataupun bukti atas pernyataan tergugat,” kata Almas dalam gugatannya.

Setidaknya terdapat delapan poin tuntutan dalam gugatan Almas tersebut. Satu di antaranya ialah meminta hakim PN Banjarbaru menghukum Denny untuk membayar kerugian immateriel setara dengan Rp500 miliar.

Sebelumnya, Almas diberitakan juga menggugat Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke PN Surakarta. Almas menuntut ganti kerugian sejumlah Rp10 juta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.