Koma.id– Pembahasan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah berlangsung selama lebih dari sebulan. Namun yang membuat masyarakat khawatir adalah prosesnya dilakukan secara tertutup.
Masyarakat sipil, beranggap pembahasan tertutup memberikan kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk mempertahankan atau bahkan memasukkan pasal-pasal kontroversial yang dapat mengancam demokrasi.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, membantah bahwa pembahasan Revisi UU ITE tidak dilakukan secara tertutup karena pihak DPR telah menerima aspirasi dari berbagai pihak. Dave juga menambahkan bahwa DPR menargetkan revisi UU ITE selesai dalam waktu dua bulan ke depan, yaitu Agustus mendatang.
“Ini pembahasan sudah cukup panjang jadi memang dilakukan tertutup baru hari ini aja, sebelumnya itu sudah dilakukan cukup panjang dan ini baru yang ini, karena kan kita pembahasannya sudah lebih dari tiga minggu ya masa sidang ini,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dave menekankan, tidak ada yang disembunyikan dalam pembahasan UU ITE yang digelar secara tertutup. Pasalnya DPR juga menerima masukan masyarakat agar segala perdebatan terkait revisi UU ITE bisa diselesaikan.
PN Jaksel Tolak Praperadilan IV Roy Suryo
Perdebatan pembahasan revisi UU ITE itu masih cederung soal masalah teknis terkait penyusunan kalimat agar disesuikan dengan bahasa hukum dan tidak multitafsir.
“Bukannya menutup-nutupi, justru kita ini menerima masukan dari berbagai macam pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan ini bisa diselesaikan,” ujar Dave.








