Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Terbukti Bunuh Ajudan & Dipecat, Letnan Kolonel Ade Diam-Diam Dinas Lagi di TNI AD, GPK: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Dipecat Pula ??

Views
×

Terbukti Bunuh Ajudan & Dipecat, Letnan Kolonel Ade Diam-Diam Dinas Lagi di TNI AD, GPK: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Dipecat Pula ??

Sebarkan artikel ini
Terbukti Bunuh Ajudan & Dipecat, Letnan Kolonel Ade Diam-Diam Dinas Lagi di TNI AD, GPK: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Dipecat Pula ??
Letkol Ade Rizal Muharam yang sempat dipecat sebagai TNI AD, diam-diam bekerja kembali

Koma.id – Mantan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan, Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, kembali menjabat di kesatuan TNI AD. Hal ini menjadi kontroversial. Pasalnya pada tahun 2016, Ade Rizal dipecat dan divonis 3 tahun penjara karena terbukti membunuh ajudannya sendiri, Kopral Kepala Andi Pria Harsono, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya pada 28 Desember.

Namun, berdasarkan penelusuran Tempo, terungkap bahwa Ade Rizal Muharam kini telah bergabung kembali dengan TNI AD. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura dengan pangkat Kolonel Infantri. Menariknya, Ade Rizal telah menjabat sebagai Kapendam Tanjungpura sejak 7 Januari 2023.

Silakan gulirkan ke bawah

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari, mengonfirmasi kembalinya Kolonel Ade Rizal dan mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, saat itu dengan pangkat Letkol, Ade Rizal divonis penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya.

Namun, melalui proses banding, pada bulan Juni 2017, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) mengabulkan banding tersebut dan mengubah putusan Dilmilti, menghilangkan hukuman tambahan pemecatan.

Menurut Brigjen Hamim, hukuman Ade Rizal telah selesai pada tahun 2020, dan dengan itu, Ade Rizal kembali mendapatkan haknya untuk berdinas dan menjabat seperti anggota TNI AD lainnya. Namun, keputusan ini menuai kontroversi dan kritik yang cukup besar.

“Namun yang bersangkutan banding dan pada bulan Juni 2017 Dilmiltama (Pengadilan Militer Utama) mengabulkan banding dan mengubah putusan Dilmilti dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” kata Brigjen Hamim kepada Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.

Keputusan untuk mengangkat kembali Ade Rizal, yang telah terbukti melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan pertanggungjawaban di dalam institusi militer.

Sementara itu, Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) memberikan tanggapan singkat dengan mengingatkan kembali peristiwa Ferdy Sambo yang telah membunuh ajudannya, dan diberikan hukuman pidana dengan putusan hukuman mati.

“Jadi ingat peristiwa heboh kemarin, sama-sama bunuh Ajudan, tapi Ferdy Sambo kena hukuman mati dan di pecat dari Polri,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.