Koma.id– Mabes Polri dengan lugas menanggapi adanya usulan mengangkat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi jenderal bintang empat setara dengan Kapolri.
Bagi Polri, siapa pun berhak dan diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau usulan pendapat kepada Polri terkait pangkat dalam jabatan.
“Orang boleh memberikan masukan. Siapa pun memberikan masukan kepada Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menurut Ramadhan, apakah usulan tersebut akan dibahas dalam rapat atau pembahasan lebih lanjut, ia tidak dapat memastikan.
“Masukan pasti akan didengar. Tapi tindak lanjut nanti akan kita sampaikan,” tandasnya.
Tambahan informasi, dalam rapat kerja di Komisi III DPR, anggota DPR RI Johan Budi mengemukakan sebuah usulan Kepala BNPT dan Kepala BNN memiliki pangkat yang lebih tinggi, yaitu bintang empat atau Jenderal.
Pasalnya kedua pimpinan lembaga itu memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam menjalankan tugas mereka. Jadi pangkat bintang tiga yang saat ini mereka miliki tidak sebanding dengan peran dan tanggung jawab mereka dalam penanggulangan terorisme dan narkotika di Indonesia.







