Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Terobosan Baru Berangus Koruptor, JARI 98 Sepakat Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Views
×

Terobosan Baru Berangus Koruptor, JARI 98 Sepakat Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
Terobosan Baru Berangus Koruptor, JARI 98 Sepakat Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI 98), Willy Prakarsa.

Koma.id, Jakarta – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) sepakat dan mendukung perpanjangan masa jabatan para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sepakat dan mendukung perpanjangan masa jabatan Ketua KPK untuk sinergis dengan Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Willy, hari ini.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini adalah sebuah terobosan baru untuk memberangus para koruptor di NKRI ini.

“Kami JARI 98 akan selalu mendukung dan mengapresiasi gebrakan Pak Jokowi perpanjang masa jabatan Ketua KPK,” sebutnya lagi.

Kata dia, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Jadi memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Jokowi mengatakan saat ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md masih melakukan kajian terkait putusan MK tersebut.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” kata Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.