Koma.id – Manuver Denny Indrayana yang menyebut Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup, merupakan tindakan provokasi dan upaya meresahkan situasi politik menuju pelaksanaan kontestasi.
Hal disampaikan Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng Senin (29/5/2023).
“Dia kan pengacara dan mantan Wamenkumham, mestinya dia tahu tidak boleh bicara begitu. Saya kira dia melakukan provokasi dan usaha untuk meresahkan situasi politik,” kata Lakaseng dilansir Sindonews.
Kapolri Ungkap Polri Siapkan 1,37 Juta Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026
Terkait putusan MK terkait Pemilu bakal digelar dengan proposional terbuka atau tertutup, Lakaseng menyebutkan tetap menunggu putusan resmi dari MK.
Ia berharap putusan MK nantinya tidak membuat kegaduhan karena partai politik peserta Pemilu 2024 menurutnya, telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan proporsional terbuka.
“Bagi kami mestinya putusan MK jangan sampai membuat kegaduhan, karena tahapan sudah berjalan jauh, bahkan waktu pendaftaran caleg sudah selesai dan semua partai menyusun formasi calegnya berdasarkan sistem proposional terbuka,” ujar dia.
“Kami ingatkan bahwa sistem proposional terbuka atau tertutup keduanya sama sekali tidak bertentangan dengan UUD, artinya mestinya untuk merubah sistem itu ranahnya bukan di MK tapi ada pada pembuat UU yaitu DPR dan Pemerintah,” tutup dia.













