Koma.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akhirnya masuk dalam tahap pembahasan di tingkat parlemen, setelah surat presiden (surpres) tentang RUU tersebut diterima DPR RI pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI memastikan pihaknya di parlemen akan memproses RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang (UU) apapun yang masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap dia, Kamis (12/5/2023).
Pihaknya memastikan akan memperlakukan RUU Perampasan Aset sebagaimana DPR dalam memproses RUU lainnya yang juga masuk dalam daftar Prolegnas.
Terkait dengan tudingan publik yang menyebut bahwa pihaknya lamban dalam memproses RUU Perampasan Aset, Dasco membantahnya. Menurutnya, DPR menunggu langkah dari pemerintah. Sebab, RUU yang digadang menjadi musuh para koruptor itu merupakan usulan dari pemerintah.
“Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalahnya belum pernah dikirim ke DPR dan baru sampai ke DPR,” tutup Dasco.













