Koma.id– Teddy Minahasa bakal ajukan banding terkait vonis penjara seumur hidup mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dalam kasus peredaran narkoba. Demikian kata sang kuasa hukum Hotman Paris.
“Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding,” kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan bahwa selain meminta banding, pihaknya juga mempertanyakan kenapa majelis hakim tak pertimbangkan apa yang sudah kliennya sampaikan dalam persidangan.
“Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual,” tutup Hotman.













