Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai soal pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis ditunjuk sebagai bagian tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Adapun OC Kaligis pernah mendekam 5,5 tahun di balik penjara lantaran menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
“Betul itu betul, memang sebelumnya kan KPK menangani perkaranya (OC Kaligis) yang di Medan itu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
KPK berharap narapidana korupsi yang telah telah menjalani hukuman, baik pidana badan, denda, maupun uang pengganti, bisa menyampaikan pesan bagaimana efek jera perbuatan rasuah kepada masyarakat.
Lalu menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.







