Koma.id, Jakarta – Persiapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (TM) sedang berproses. Kriteria Jaksa yang dipilih adalah yang tidak memiliki hubungan emosional dengan TM dkk.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani. Pihaknya akan memilih jaksa yang tidak pernah bekerja sama dengan Teddy Minahasa dkk untuk menjaga objektivitas jaksa yang menangani kasus itu.
“Kita akan pilih (jaksa) yang belum pernah ada hubungan, belum pernah bekerja sama, belum pernah menangani perkara bareng, untuk menjaga objektivitas,” ucap Reda di Hotel Sultan, Jakarta Pusat Rabu (4/1/2023).
Ia mengatakan langkah tersebut mengantisipasi adanya hubungan emosional antara JPU dan Irjen Teddy Minahasa. Sebab, menurut dia, jika sudah pernah bekerja sama sebelumnya, sangat besar kemungkinan terjalin hubungan emosional.
“Kita cek jaksa-jaksa ini sebelum kerja di DKI. Apakah pernah ketemu sama TM atau anak buahnya. Kalau sudah kenal ada hubungan emosional, kemungkinan hubungan emosional itu gede,” imbuhnya.
Reda mengatakan pihaknya tengah menyusun dakwaan terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Rencana tersebut dilakukan sembari menunggu tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tersebut.
“Iya, kita mulai susun, kan berkas sudah sama kita. Susun pelan-pelan, rencana dakwaannya duluan, nanti tahap dua sudah ada baru kita sahkanlah itu,” katanya.
Pihaknya menargetkan apa yang disangkakan dalam berkas yang telah disusun dapat dibuktikan di persidangan.
Diketahui, Kejati DKI menargetkan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dkk akan disidangkan pada awal 2023. Adapun persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Awal tahun ini akan dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang (awal Januari). Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lokasinya di situ, ” kata Wakil Ketua Kejati Patris Yusran Jaya di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).













