Koma.id– Pengusaha Dito Mahendra, kembali mangkir lagi dari panggilan KPK. Padahal Dito Mahendra, sejatinya bakal
diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
“Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12).
KPK mengimbau Dito agar ia kooperatif dan menghadiri panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya.
Diketahui, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro Cs.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.











