Koma.id– Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, insiden pelecehan seksual yang disebut terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa menjadi motif dalam perkara karena bukti pendukung yang tidak kuat.
Ia menjelaskan, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan seorang perwira tinggi polisi seharusnya mengetahui jika peristiwa pemerkosaan membutuhkan saksi dan bukti, termasuk hasil visum.
“Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” ungkap Mustofa.
Untuk itu, lanjut Mustofa, karena tidak ada bukti yang cukup, peristiwa pelecehan tidak bisa menjadi motif dalam penembakan Brigadir J.
“Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?,” tanya jaksa.
“Tidak bisa,” jawab Mustofa.
“Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?,” tanya jaksa.
“Tidak ada,” kata Mustofa.
Menurutnya, motif penembakan dikaitkan dengan peristiwa pelecehan terjadi di Magelang baru sebatas klaim dari Putri Candrawathi, serta kemarahan dari Ferdy Sambo yang tidak jelas.
“Adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas,” kata Mustofa.
“Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?,” tanya jaksa.
“Tidak bisa,” timbal Mustofa.








