Koma.id– Para terdakwa perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara pertama adalah soal pembunuhan berencana dengan jumlah terdakwa yang akan disidang sebanyak lima orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Sedangkan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
“Iya, seluruh terdakwa OoJ kecuali Ferdy sidangnya hari Kamis (1/12),” ujar
Humas PN Jaksel, Djuyamto, Sabtu (26/11/2022).
Sementara soal usunan majelis hakim persidangan para terdakwa, masih sama dengan pekan sebelumnya.
“Sama, majelis hakim tetap,” tutupnya.













