Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Dasco Umumkan Komisi Ojek Online Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli, Hanya Berlaku untuk GoRide dan GrabBike

Views
×

Dasco Umumkan Komisi Ojek Online Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli, Hanya Berlaku untuk GoRide dan GrabBike

Sebarkan artikel ini
Dpr Bersama Gojek Dan Grab Indonesia
DPR RI bersama Gojek dan Grab Indonesia.

KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa perusahaan transportasi online akan menurunkan potongan komisi menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GoRide milik Gojek dan GrabBike milik Grab.

Dasco menegaskan, kesepakatan yang dicapai DPR RI bersama perusahaan aplikator tidak mencakup seluruh layanan dalam ekosistem transportasi digital. Dengan demikian, layanan lain seperti pengantaran makanan, pengiriman barang, maupun layanan tambahan lainnya tidak termasuk dalam skema komisi 8 persen tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Pengumuman itu disampaikan Dasco usai DPR RI melakukan serangkaian pembahasan dengan pihak perusahaan transportasi berbasis aplikasi terkait aspirasi para pengemudi ojek online yang selama ini mempersoalkan tingginya potongan pendapatan.

“Saya menyampaikan bahwa DPR RI telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan terkait pemberlakuan komisi bagi layanan transportasi online roda dua yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Dasco, penyesuaian komisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mitra pengemudi sekaligus menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam ekosistem transportasi daring.

Ia juga mempersilakan masing-masing perusahaan untuk menjelaskan secara langsung rincian implementasi kebijakan tersebut kepada para mitra pengemudi.

“Terakhir, saya mempersilakan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan secara langsung kebijakan yang akan diterapkan kepada mitra pengemudi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Grab Indonesia dan GoTo Group mengonfirmasi bahwa tarif komisi 8 persen hanya diterapkan pada layanan transportasi penumpang roda dua.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut secara spesifik berlaku untuk layanan GrabBike dan mulai diterapkan efektif pada 1 Juli 2026.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk pelayanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.

Penegasan serupa disampaikan Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo. Ia menyatakan komisi 8 persen hanya berlaku untuk layanan GoRide sebagai layanan angkutan penumpang roda dua milik Gojek.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita GoRide,” ujar Catherine.

Dengan demikian, kebijakan yang diumumkan DPR RI dan disepakati bersama perusahaan aplikator tersebut tidak berlaku untuk layanan pesan antar makanan seperti GoFood dan GrabFood maupun layanan digital lainnya. Fokus kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang melayani transportasi penumpang roda dua.

Penurunan komisi menjadi 8 persen tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam merespons tuntutan pengemudi ojek online yang selama beberapa tahun terakhir meminta adanya penyesuaian skema bagi hasil agar pendapatan yang mereka terima lebih optimal di tengah meningkatnya biaya operasional dan kebutuhan hidup.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.