Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kontroversial? Menteri HAM Usul Jabatan Petinggi Polri Bisa Ditempati Kalangan Sipil

Views
×

Kontroversial? Menteri HAM Usul Jabatan Petinggi Polri Bisa Ditempati Kalangan Sipil

Sebarkan artikel ini
Kontroversial? Menteri HAM Usul Jabatan Petinggi Polri Bisa Ditempati Kalangan Sipil
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Foto/Istimewa)

Koma.id, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis. Salah satu usulan yang disampaikan adalah membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian di bidang operasional. Jabatan tersebut mencakup sektor-sektor pendukung strategis seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Pigai menjelaskan, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan strategis tersebut merupakan praktik yang telah berkembang di berbagai negara demokratis modern. Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Pasalnya, selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki jabatan penting di berbagai kementerian maupun lembaga negara.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa setiap jabatan harus diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik berasal dari internal Polri maupun kalangan sipil, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keterlibatan unsur sipil dalam jabatan strategis non-operasional akan memberikan sejumlah manfaat, antara lain memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperbesar ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri HAM juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegas Pigai.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.