Koma.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk mengatasi aksi begal di Jakarta. Mereka menilai langkah tersebut merupakan respons berlebihan dan menyimpang dari fungsi utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan negara.
Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Minggu (25/5/2026), koalisi menegaskan bahwa penanganan tindak kriminal seperti begal seharusnya menjadi kewenangan kepolisian dan pemerintah daerah, bukan militer. Pelibatan TNI dalam urusan keamanan sipil dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.
Blackout Sumatera Telan Korban Jiwa
“Ketika negara memilih mengerahkan batalyon tempur untuk menghadapi kejahatan jalanan, maka negara sedang menunjukkan watak over-reactive dan gagal membedakan antara ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik,” tulis koalisi dalam keterangannya.
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatera
Koalisi juga menyoroti kecenderungan meluasnya peran militer dalam ruang sipil melalui berbagai kebijakan, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme. Menurut mereka, regulasi tersebut membuka ruang keterlibatan militer yang terlalu luas dalam urusan keamanan domestik.
Mereka menilai tafsir terhadap Operasi Militer Selain Perang (OMSP) saat ini semakin melebar dan berpotensi mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi. Padahal, reformasi sektor keamanan pasca-1998 bertujuan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara dan menempatkan keamanan publik di bawah otoritas sipil.
Selain itu, pendekatan militeristik dinilai berisiko meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional serta membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Koalisi menyebut pengerahan aparat tempur di ruang sipil justru memperlihatkan lemahnya tata kelola keamanan publik dan kegagalan memperkuat institusi sipil.
Sebagai solusi, koalisi meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan kriminalitas melalui peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan, serta edukasi keamanan bagi masyarakat. Sementara itu, Polri diminta meningkatkan patroli, deteksi dini wilayah rawan kriminalitas, dan penegakan hukum yang profesional serta menghormati HAM.
Koalisi juga mendesak Pangdam Jaya membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur dalam penanganan begal di Jakarta. Selain itu, Presiden dan DPR RI diminta menjaga agenda reformasi sektor keamanan dengan memastikan batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan tetap dijalankan.
Siaran pers tersebut ditandatangani sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Amnesty International Indonesia, KontraS, YLBHI, AJI Indonesia, LBH Jakarta, dan Setara Institute.













