Koma.id – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, merespons keluhan para penjual di platform e-commerce terkait kebijakan biaya logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada seller di sejumlah marketplace.
Menurut Budi, pemerintah saat ini tengah membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 bersama kementerian dan lembaga terkait guna memperbaiki ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
“Kami sedang membahas revisi Permendag 31 Tahun 2023 bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki ekosistem e-commerce,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan revisi aturan tersebut tidak hanya menyasar perlindungan konsumen, tetapi juga memastikan hak-hak para penjual serta produk lokal tetap mendapatkan prioritas dalam promosi dan penjualan di marketplace.
Menurutnya, pemerintah ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat di tengah pertumbuhan perdagangan digital yang semakin pesat.
“Kami ingin ekosistem e-commerce ini sehat, konsumen terlindungi, seller juga terlindungi, dan produk lokal mendapat ruang yang lebih baik,” katanya.
Budi mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah platform e-commerce untuk membahas persoalan biaya logistik yang dikeluhkan para pelaku usaha daring.
Kebijakan biaya logistik yang mulai diterapkan sejumlah marketplace seperti TikTok Shop dan Shopee Indonesia memicu keresahan seller karena biaya tambahan tersebut dibebankan kepada penjual.
Sejumlah pelaku UMKM dan seller online menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi margin keuntungan, terutama bagi usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal dan volume penjualan.
Selain persoalan ongkir, revisi Permendag 31/2023 juga disebut akan membahas penguatan pengawasan terhadap praktik perdagangan digital, perlindungan data konsumen, hingga pengaturan promosi produk impor di platform marketplace.
Sebelumnya, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diterbitkan pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk pemisahan media sosial dan transaksi perdagangan digital guna melindungi UMKM dalam negeri.
Namun, dalam perkembangannya, sejumlah pelaku usaha meminta pemerintah kembali mengevaluasi implementasi aturan tersebut karena dinilai masih menyisakan berbagai persoalan teknis di lapangan, termasuk beban biaya tambahan bagi penjual online.










