Koma.id, JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri telah selesai bekerja selama tiga bulan dan melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu hasilnya adalah, Polri akan tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah naungan kementerian baru.
“Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.
Yusril mengatakan, komisi juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian khusus yang menjalankan tugas Polri maupun meletakkan Polri di bawah kementerian yang ada sekarang.
“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden,” ujar dia.
Keputusan Komisi Reformasi Polri ini pun mendapat dukungan dari Senayan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan, kedudukan Polri di bawah kementerian merupakan hal yang mustahil.
Tegasnya, Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan keputusan yang sangat tepat.
“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,” ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Di samping itu, ia mengungkap bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah.
Sebab, sudah ada sejumlah rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” ujar Sahroni.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Abdullah mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden.
Menurutnya, kedudukan Polri di bawah Presiden bertujuan untuk menjaga efektivitas komando dan independensi institusi tersebut.
“Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” ujar Abdullah, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai, Polri yang berkedudukan di bawah Presiden merupakan hal yang tepat, bukan malah menempatkannya di bawah kementerian.
“Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian,” ujar Abdullah.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, mengungkapkan alasan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud mengatakan, sejak awal komisi juga tidak merekomendasikan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian.
“Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul karena kita menganggap Polri langsung ke Presiden itu secara politis,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, secara politik, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan hasil reformasi yang sudah melalui proses panjang dan tidak perlu diubah kembali.











