Koma.id– Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah pemantauan sejak peristiwa kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Mulai dari penerbitan surat keterangan pemantauan, pemberian perlindungan, hingga permintaan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi dari KontraS, pihak rumah sakit RSCM, kepolisian, hingga Mabes TNI.
Lalu keterangan sejumlah ahli. Mulai dari ahli intelijen militer, toksikologi forensik, hingga psikologi forensik, serta melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Komnas HAM jug telah dua kali melayangkan surat kepada Panglima TNI untuk meminta keterangan dari empat tersangka anggota TNI, namun hingga kini belum dipenuhi.
Hasil dari semua rangkaian tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa pola serangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan adanya perencanaan dan koordinasi antar pelaku.
“Pola serangan air keras terhadap saudara Andri Yunus menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi antar pelaku. Tentu saja ini terkait dengan proses hukum terhadap pelaku setelah penyerangan,” kata Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menambahkan hasil analisis CCTV dan data komunikasi menunjukkan adanya keterlibatan sedikitnya 14 orang yang saling terhubung di sekitar lokasi kejadian di kawasan LBH Jakarta. Selain itu, terdapat lebih dari lima orang lain yang teridentifikasi berada di lokasi dengan aktivitas mencurigakan.
Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan identitas palsu dalam registrasi nomor telepon oleh para pelaku untuk menyamarkan identitas, termasuk menggunakan nama anak kecil hingga lansia. Sementara dua pelaku utama berpotensi diidentifikasi melalui luka akibat percikan air keras yang mereka gunakan.
Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM mengidentifikasi sedikitnya lima bentuk dugaan pelanggaran HAM, yakni pelanggaran hak bebas dari penyiksaan, pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi, pelanggaran hak untuk turut serta dalam pemerintahan, serta pelanggaran hak memperoleh keadilan.
Komnas HAM juga mencatat bahwa korban sebelumnya mengalami berbagai bentuk intimidasi, termasuk serangan digital dan pengawasan mencurigakan di sekitar kantor KontraS, yang memperkuat dugaan adanya upaya sistematis sebelum serangan terjadi.
“Sejumlah informasi yang diberikan puspom TNI kepada Komnas HAM kami temukan juga masih memerlukan pendalaman karena fakta-fakta yang kami temukan dari pihak-pihak lain secara indikatif kurang bersesuaian.” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap kasus secara objektif dan transparan, serta mendorong kepolisian melanjutkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Komnas HAM meminta proses peradilan militer terhadap empat tersangka dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta mendorong revisi regulasi terkait peradilan militer agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.













