Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

BRIN: Ketum Jabat 2 Periode Cegah Kepemimpinan Personalistik

Views
×

BRIN: Ketum Jabat 2 Periode Cegah Kepemimpinan Personalistik

Sebarkan artikel ini
BRIN: Ketum Jabat 2 Periode Cegah Kepemimpinan Personalistik

Koma.id Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai dua periode cegah kepemimpinan personalistik.

“Usulan tersebut saya kira baik dalam/untuk memperkuat pelembagaan kepemimpinan partai agar tidak terjebak kepemimpinan personalistik dan sirkulasi elit yang baik,” katanya dilansir Antara pada Jumat.

Silakan gulirkan ke bawah

Adapun, KPK memberikan sejumlah usulan untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), terkhusus mengusulkan kepemimpinan ketua umum parpol harus dibatasi maksimal dua periode menjabat.

Lili menyampaikan usulan yang dikeluarkan KPK tersebut berkenaan dengan suksesi kepemimpinan partai yang mandek dan cenderung tidak demokratis karena tidak terjadi secara periodik.

Ia mengatakan persoalan suksesi kepemimpinan partai sebenarnya merupakan urusan internal partai.

“Namun, nampaknya KPK melihat bahwa persoalan suksesi kepemimpinan partai mandek dan cenderung tidak demokratis di mana pergantian ketum partai tidak terjadi secara periodik sehingga kemudian muncul usulan dari KPK tersebut. Atas dasar itu, kemudian KPK mengusulkan jabatan ketum partai cukup 2 periode,” ucapnya.

Menurut dia, usulan tersebut perlu dicermati secara bijak agar tidak menimbulkan penolakan atau resistensi partai karena negara tidak dapat mengatur urusan internal parpol.

Selain itu, Lili menuturkan KPK dapat meneruskan usulan tersebut dalam agenda pembahasan RUU Parpol agar mengikat partai melalui Undang-Undang atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengajukan usul inisiatif pemerintah.

“Bisa saja yang mengusulkan KPK itu sendiri ketika ada pembahasan RUU Parpol atau bisa juga diambil alih oleh Kemendagri sebagai usul inisiatif pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memberikan sejumlah usulan tersebut setelah melakukan kajian tata kelola partai politik, seperti tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK.

KPK dalam kajian itu, menemukan belum adanya atau tidak jelasnya empat hal dalam tata kelola partai politik di Indonesia, terkhusus masa jabatan ketua umum parpol.

Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan agar saat kaderisasi berjalan, maka diperlukan pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.