Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Banyak Ingin Diproses Peradilan Sipil, Berkas Perkara Kasus Andrie Yunus Malah ‘Cepat-Cepat’ di Limpahkan ke Pengadilan Militer?

Views
×

Banyak Ingin Diproses Peradilan Sipil, Berkas Perkara Kasus Andrie Yunus Malah ‘Cepat-Cepat’ di Limpahkan ke Pengadilan Militer?

Sebarkan artikel ini
Rilis Foto
Pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM Andrie Yunus segera memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengonfirmasi pelimpahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Silakan gulirkan ke bawah

“Iya (akan dilimpahkan besok), benar,” kata Andri Wijaya dikutip.

Padahal selama ini banyak pihak mendorong agar para pelaku diproses peradilan sipil. Di antaranya aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum mendesak kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diproses di pengadilan umum. Hal ini disampaikan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Kemudian Pakar hukum pidana Ahmad Sofian menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum TNI seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Menurut Sofian, mekanisme peradilan militer tidak tepat diterapkan karena korban merupakan warga sipil dan peristiwa tersebut tidak terjadi dalam kondisi darurat militer, baik perang maupun pemberontakan.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel dalam sistem peradilan umum.

Sebelumnya, Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara beserta empat tersangka anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kepada Oditur Militer pada 7 April 2026. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses pelimpahan merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel.

Para tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES, saat ini ditahan di instalasi militer Pomdam Jaya Guntur dan dijerat Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana. Ancaman hukuman yang dikenakan berbeda-beda sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.