Koma.id – PT Worcas Nusantara Abadi resmi memenangkan hak kepemilikan merek mobil Denza di Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari produsen otomotif asal China, BYD Company Limited, pada Rabu, 15 April 2026.
Melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, majelis hakim menguatkan posisi perusahaan lokal tersebut sebagai pemilik sah atas merek kendaraan mewah itu di pasar domestik.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri perselisihan panjang antara raksasa mobil listrik global dengan entitas usaha dalam negeri.
Polisi Ungkap Taufik Hidayat Sempat Minum Miras Sebelum Ditangkap, Hasil Tes Narkoba Negatif
Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya secara tegas mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Worcas Nusantara Abadi selaku Pemohon Kasasi I.
Di saat yang bersamaan, keberatan hukum yang diajukan oleh BYD Company Limited sebagai Pemohon Kasasi II dinyatakan ditolak sepenuhnya.
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut,” tulis kutipan amar putusan Mahkamah Agung.
Pertimbangan hukum dalam perkara ini menitikberatkan pada penerapan prinsip “first to file” yang dianut dalam sistem hukum merek di Indonesia.
Prinsip ini memberikan hak eksklusif kepada pihak yang melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terlepas dari status penggunaan merek tersebut secara global.
Dengan berlakunya aturan tersebut, status kepemilikan tidak ditentukan oleh siapa yang pertama kali memproduksi atau menggunakan merek di level internasional, melainkan siapa yang lebih dahulu mencatatkan pendaftarannya di otoritas nasional.
Putusan kasasi ini memperkuat hasil persidangan sebelumnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga memenangkan pihak Worcas.
Sengketa ini menjadi perhatian industri otomotif nasional mengingat posisi BYD sebagai salah satu produsen mobil listrik terbesar di dunia yang tengah melakukan ekspansi masif.
Hingga saat ini, penetapan status hukum tersebut memastikan bahwa penggunaan nama Denza untuk operasional bisnis di Indonesia berada di bawah kendali Worcas Group.







