KOMA, SULAWESI SELATAN – Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MR (56) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Ia ditangkap usai diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial IW (18).
Terkait dengan hal itu, Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso membenarkannya. Ia menyebut, MR diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan dalam proses penangkapan, MR disebut sangat kooperatif.
“Tim Resmob polres Sinjai yang mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban. Dia dilaporkan karena melakukan pelecehan seksual terhadap IW,” kata Ipda Agus, Senin (6/4/2026).
Dia menjelaskan, kasus pelecehan tersebut terjadi pada Rabu 1 April 2026 sekitar pukul 07.40 pagi Wita. Lokasi kejadian berada di ruang sekolah, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan pengakuan korban, MR meminta korban untuk membersihkan ruangan kelas. Saat korban sedang membersihkan debu pakai kemoceng, tiba-tiba pelaku pegang pundak dan payudara korban.
Bahkan pelaku tidak hanya sentuh payudara, dia juga dengan sengaja memegang bokong korban menggunakan kedua tangannya.
Korban yang merasa dilecehkan segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tim Resmob Polres Sinjai kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dalam proses interogasi, MR mengakui keberadaannya di lokasi namun membantah adanya unsur kesengajaan. Ia berdalih bahwa tindakannya tersebut murni karena faktor ketidaksengajaan saat ingin memberikan instruksi kebersihan.
Dia mengaku tangannya tidak sengaja menyentuh payudara korban karena saat itu korban tiba-tiba membalikkan badan. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti-bukti dan keterangan kronologi yang diberikan pelapor.
“Terlapor menerangkan tidak bermaksud melakukan pelecehan, melainkan hanya faktor ketidaksengajaan. Namun, proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, MR telah diserahkan ke unit Reskrim Polres Sinjai. Polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara oknum PNS tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 418 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Ipda Agus.













