Koma.id– Seorang oknum prajurit TNI AD berinisial Koptu YP ditahan oleh Provost Puspalad setelah videonya diduga terlibat transaksi narkoba viral di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Donny Pramono, menyatakan bahwa yang bersangkutan kini telah diamankan di satuannya dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer. Dari hasil pemeriksaan awal, Koptu YP mengakui telah membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu, yang juga diperkuat dengan hasil tes urine positif.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” kata Kadispenad Brigjen Donny Pramono kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
TNI AD menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai keprajuritan dan memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Pihaknya juga menyatakan komitmen penuh dalam pemberantasan narkoba di internal institusi dengan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Di sisi lain, TNI AD mengapresiasi peran masyarakat dalam pengawasan serta mengimbau publik untuk bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi dengan melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Terakhir, kami berterima kasih sekaligus juga ingin mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi, dengan sedapat mungkin mengkonfirmasikannya kepada instansi terkait terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas di masyarakat,” pungkasnya.







