Koma.id – Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius yang berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Perlindungan Hukum Aktivis HAM dan Demokrasi yang digelar pada pukul 20.00 WIB, menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum.
Kejahatan Serius dan Ancaman Demokrasi
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Diding Rahmat, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan serius, terlebih karena menyasar aktivis HAM.
Menurutnya, serangan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Ini jelas ancaman terhadap demokrasi. Apalagi pemimpin kita saat ini berasal dari militer, peristiwa ini bisa mencoreng nama baik Presiden,” ujarnya.
Diding menekankan, dalam perspektif hukum pidana, tindakan ini mengandung unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat) yang kuat. Ia menilai terdapat unsur dolus atau kesengajaan dalam tindakan tersebut.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Namun, ia juga membuka kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Tanggung Jawab Berlapis: Dari Eksekutor hingga Dalang
Diding menggarisbawahi bahwa pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Pelaku penyiraman, yang membawa kendaraan, hingga aktor intelektual harus diungkap,” tegasnya.
Ia juga menyoroti informasi adanya dugaan keterlibatan oknum dari dua matra TNI, baik perwira maupun non-perwira, yang semakin memperkuat urgensi pengusutan menyeluruh.
Karena itu, ia mendorong agar penyelidikan dilakukan secara terang dan transparan, termasuk membuka kemungkinan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen.
Desakan Peradilan Terbuka dan Transparansi
Diding menilai, proses hukum harus dilakukan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus menjaga citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat demokrasi membutuhkan ruang aman bagi aktivis untuk menyampaikan kritik.
“Tanpa aktivis, negara tidak akan maju. Sejarah menunjukkan itu,” ujarnya, merujuk pada tokoh seperti Soekarno dan Sutan Sjahrir.
Pelanggaran HAM dan Mandulnya Rasa Aman
Moderator diskusi, Ridwan Lukman, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM karena mengancam hak dasar warga negara atas rasa aman.
Ia mempertanyakan efektivitas sistem hukum yang ada, mengingat praktik “hukum jalanan” masih terus terjadi meski perangkat hukum telah tersedia.
Serangan Terencana dan Profesional
Pandangan lebih keras disampaikan Dekan Fakultas Hukum Unsurya, Budi Purnomo, yang menyebut serangan tersebut sebagai aksi terencana, terstruktur, dan sistematis.
Ia menilai pelaku menunjukkan pola kerja profesional, mulai dari pengintaian hingga eksekusi di lapangan.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hingga 21 tahun penjara,” tegasnya.
Budi juga menekankan pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik serangan, bukan hanya berhenti pada pelaku eksekutor.
Ia mendorong agar kasus ini dibawa ke peradilan umum, bukan militer, mengingat korban merupakan warga sipil.
“Kalau diadili di peradilan sipil, negara menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan perlindungan hak warga,” ujarnya.
Konteks Politik dan Risiko Berulang
Sementara itu, mantan Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, mengingatkan bahwa korban bukan aktivis biasa.
Andrie Yunus merupakan aktivis lama di KontraS yang aktif mengawal isu reformasi militer dan demokrasi. Bahkan, pada malam kejadian, ia baru saja mengikuti diskusi terkait demiliterisasi dan uji materi UU TNI.
“Ini tidak bisa dilepaskan dari konteks peran korban sebagai aktivis,” ujarnya.
Samsudin juga menyoroti pola berulang dalam kasus teror terhadap aktivis, dengan menyinggung kasus Novel Baswedan dan Munir Said Thalib.
Ia mengingatkan, kegagalan mengungkap aktor intelektual dalam kasus-kasus sebelumnya berpotensi terulang jika penanganan hukum tidak dilakukan secara serius.
Kritik terhadap Penerapan Pasal
Samsudin secara tegas mengkritik penggunaan pasal penganiayaan berat oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Ia menilai penggunaan air keras sebagai senjata menunjukkan adanya niat kuat untuk menghilangkan nyawa, apalagi zat tersebut berpotensi mematikan jika mengenai sistem pernapasan.
“Kalau salah menerapkan pasal, efek jeranya tidak akan ada, dan kasus seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.
Demokrasi di Titik Kritis
FGD ini menyimpulkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga ujian serius bagi demokrasi Indonesia.
Desakan publik untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual, memastikan transparansi, serta mendorong peradilan sipil menjadi indikator penting apakah negara mampu menjamin rasa aman dan kebebasan berekspresi.
Jika tidak, kekhawatiran terbesar adalah terulangnya pola impunitas, di mana pelaku utama tak pernah tersentuh hukum, dan teror terhadap aktivis menjadi ancaman yang terus menghantui ruang demokrasi.













