Koma.id– Dosen dan Advokat Senior, Budi Purnomo mengatakan kejahatan yang dilakukan empat anggota TNI dengan menyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus diproses melalui peradilan umum. Pasalnya tindakan ini merupakan kejahatan berat karena menyasar pejuang hak asasi manusia dan mengancam demokrasi.
“Perlu didorong ke peradilan umum agar prosesnya terbuka. Ini dorongan publik yang penting demi menjaga nama baik pemerintahan Prabowo yang berlatar belakang militer,” kata Budi, dalam FGD Perlindungan Hukum Aktifis HAM dan Demokrasi, Rabu (18/3/2025).
Ia menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, merupakan kejahatan serius yang tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. Penyerangan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh pihak yang memiliki kemampuan terlatih.
Belasan Ribu Massa di Jember Dukung Program Strategis Prabowo, Minta MBG Tetap Dilanjutkan
Bahkan metode serangan yang menyasar wajah menunjukkan adanya niat kuat untuk melukai secara fatal, bahkan berpotensi menghilangkan nyawa korban.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Diding Rahmat sepakat para pelaku diproses di peradilan umum menginggat korbannya adalah masyarakat sipil.
Ia juga turut menekankan apa yang dilakukan oleh keempat pelaku yang diketahui berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) adalah kejahatan berat dan harus dihukum berat. Bahkan para pelaku kejahatan itu yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES harus langsung dipecat dari TNI.
“Bisa dikenakan sanksi pemecatan. Pertanggungjawaban mulai dari pelaku (yang menyiram air keras) turut serta (yang membawa motor) serta aktor intelektual karena hasil dari penyelidikan Polda Metro diduga pelaku lebih dari empat orang,” tandasnya.
Sementara itu, Aktivis HAM dan Demokrasi, Samsudin Nurseha, meminta masyarakat sipil harus terus mengawal proses hukum kasus ini. Pasalnya besar kemungkinan putusan pengadilan nanti tidak akan sesuai harapan, mengingat kasus pidana yang melibatkan TNI sebelumnya juga selalu demikian.
“Empat pelaku ada yang berpangkat kapten. Saya tidak yakin kapten bertindak sendiri, pasti ada petinggi yang memerintahkan. Kita harus mengawal dan mendorong pengungkapan secara jelas,” tegasnya.







