Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEntertainmentHukum

Olivia Nathania Tolak Gugatan Rp8,1 Miliar, Hanya Akui Utang Rp600 Juta

Views
×

Olivia Nathania Tolak Gugatan Rp8,1 Miliar, Hanya Akui Utang Rp600 Juta

Sebarkan artikel ini
Anak Nia Daniaty

Koma.id | Jakarta – Kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong yang menyeret anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang aanmaning, Rabu (11/03), pihak Olivia menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar yang diajukan para korban. Kuasa hukum Olivia menegaskan, kliennya hanya berkewajiban membayar Rp600 juta sesuai putusan pidana yang telah dijalani.

“Kami keberatan terkait ganti rugi Rp8,1 miliar. Dalam putusan pidana hanya disebut Rp600 juta,” ujar pengacara Olivia, Wendo Batserin.

Silakan gulirkan ke bawah

Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Beny Daga, yang menekankan bahwa tanggung jawab kliennya harus berpijak pada fakta hukum yang sah. “Pertanggungjawaban yang harus dilakukan klien kami adalah Rp600 juta, bukan Rp8,1 miliar,” tegasnya.

Olivia melalui surat terbuka menyatakan tengah memulai hidup baru usai menjalani hukuman pidana. Ia mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan karena reputasi yang tercoreng, namun tetap beritikad baik mengembalikan kerugian korban dengan skema cicilan.

“Saya baru memulai kehidupan baru. Bahkan untuk mencari pekerjaan saya membutuhkan waktu,” ungkap Olivia.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, membenarkan adanya niat pembayaran cicilan dari pihak Olivia. Perwakilan korban, Agustin, menyebut hal itu dapat diterima selama sesuai kesepakatan hukum. “Ada niat baik untuk mengembalikan dengan cara mencicil,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Olivia juga tengah mengkaji kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus CPNS bodong tersebut. Mereka menilai tidak adil jika seluruh beban kerugian hanya ditanggung Olivia Nathania.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.